Diduga Palsukan Dokumen Silsilah Ndalem, Timoer Rumbai dan Yudistira Dilaporkan PB XIV
--
Di sisi lain, pihak Gusti Timoer Rumbai bersama tim hukumnya memberikan bantahan keras terhadap seluruh poin tuduhan yang dialamatkan oleh pihak PB XIV Hangabehi. Melalui pernyataan resminya, Gusti Timoer menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukannya selama ini berada dalam koridor hukum yang sah dan memiliki landasan dokumen kepemilikan yang kuat dari garis keturunan para raja terdahulu.
Pihak terlapor menilai bahwa laporan polisi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menyingkirkan kerabat kritis yang sering mempertanyakan kebijakan transparansi pengelolaan keuangan dan aset keraton oleh lingkaran dalam rektorat istana saat ini. Yudistira juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif membeberkan bukti-bukti tandingan di hadapan penyidik kepolisian guna membuktikan bahwa dokumen silsilah yang dipersoalkan adalah otentik dan bukan hasil manipulasi.
Read more: Ruben Onsu jadi Tersangka Penipuan Rp4,4 M Hingga Tolak Bantuan Artis untuk Ganti Rugi!
Read more: ENR Identitas Wanita Sopir Outlander Viral, Mabuk Hingga Sebabkan Kecelakaan 1 Orang Tewas!
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil, namun kami juga menyiapkan seluruh dokumen bukti kepemilikan serta silsilah sejarah yang sah untuk mematahkan tuduhan tersebut. Konflik ini seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah adat internal keluarga, bukan malah dibawa ke ranah pidana," ujar perwakilan tim hukum Gusti Timoer dalam konferensi pers tandingan di Solo.
Kapolresta Surakarta mengonfirmasi bahwa surat laporan resmi dari pihak PB XIV Hangabehi telah diterima dan saat ini berada di bawah penanganan intensif Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak profesional, netral, dan objektif dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan institusi budaya besar di Indonesia ini.
Tim penyidik dalam waktu dekat dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi ahli hukum pidana, ahli sejarah kebudayaan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkaji status legalitas dokumen dan aset tanah yang dipersengketakan. Kepolisian juga tetap membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak yang bertikai, mengingat status hubungan mereka yang masih berada dalam satu ikatan keluarga besar dinasti Keraton Solo, demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di Kota Surakarta.