Wednesday 26th of August 2026
×

Diduga Palsukan Dokumen Silsilah Ndalem, Timoer Rumbai dan Yudistira Dilaporkan PB XIV

Diduga Palsukan Dokumen Silsilah Ndalem, Timoer Rumbai dan Yudistira Dilaporkan PB XIV

--

OTONITY.com - Konflik internal di dalam lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) kembali memasuki babak baru yang semakin memanas. Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Hangabehi secara resmi melayangkan laporan hukum ke pihak kepolisian dengan membidik dua kerabat dekatnya sendiri, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Dewayani dan Yudistira.

Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum resmi yang bertindak atas nama Sinuhun PB XIV Hangabehi tersebut telah terdaftar di sentra pelayanan kepolisian. Langkah hukum tegas yang diambil oleh penguasa takhta Kasunanan Surakarta ini mengejutkan publik lantaran melibatkan perselisihan terbuka antara raja dan trah darah dalem di ranah hukum formal pidana negara.


Read more: Projo Klarifikasi Video Viral Budi Arie dan Bantah Isu Adu Domba Prabowo-Jokowi, Sekjen Projo Sebut Video Hanya Potongan

Read more: Kawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, 4 Hektare Lahan Hangus dan Nyaris Merembet ke Pemukiman

Kuasa hukum Keraton Surakarta, K.P.H. Dani Nur Adiningrat, memaparkan secara rinci mengenai landasan materiil yang mendasari keputusan Raja Solo untuk menempuh jalur kepolisian. Persoalan utama berakar dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang adat, penggelapan aset sejarah, serta indikasi kuat pemalsuan dokumen silsilah resmi dinasti dinasti Mataram Islam yang dilakukan oleh pihak terlapor.

Dalam pemaparannya, pihak PB XIV mengklaim menemukan adanya surat-surat atau sertifikat pengakuan silsilah keturunan yang diterbitkan secara sepihak oleh Gusti Timoer dan Yudistira tanpa adanya persetujuan resmi (*palilah*) dari Sinuhun selaku pemegang otoritas adat tertinggi. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan personal dan klaim penguasaan atas beberapa aset bidang tanah milik keraton yang berada di luar benteng istana.

Selain masalah dokumen silsilah, laporan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat serta Pasal 385 KUHP terkait dugaan penyerobotan lahan milik institusi keraton. Pihak PB XIV menilai bahwa tindakan kedua kerabat tersebut sudah melampaui batas toleransi keluarga dan berpotensi merusak tatanan adat luhur yang sudah berjalan selama ratusan tahun di Kasunanan Surakarta.

Sumber:

UPDATE TERBARU