Profil Revaldo Fifaldi, Aktor yang Ditangkap Narkoba untuk Keempat Kalinya dengan Barang Bukti Ditemukan di Rak Sepatu
--
Kronologi Penangkapannya yang Keempat dan Barang Bukti di Rak Sepatu
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, memaparkan secara rinci bahwa saat petugas melakukan penggerebekan di unit apartemen, Revaldo terpantau bersikap kooperatif namun sempat berupaya menyembunyikan jejak alat pakai. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rak sepatu.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi tiga buah plastik klip benang bekas pakai sabu, dua buah korek api gas, tiga buah sedotan pipet, serta tiga buah alat hisap sabu (bong).
Read more: Link Video ASN Pemprov Sumbar Lakukan Adegan Tak Senonoh Viral, Pelaku Telah Mengundurkan Diri!
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan obat-obatan psikotropika golongan IV berupa setengah butir pil Alprazolam dan setengah butir pil Xanax beserta dua kotak penyimpanan kecil. Berdasarkan hasil interogasi awal, Revaldo mengaku membeli paket sabu seberat setengah gram tersebut seharga Rp 650 ribu dari seorang pengedar menggunakan sistem pembayaran transfer bank.
Rekam Jejak Kelam Kasus Narkoba Sepanjang Dua Dekade
Kasus hukum yang menjerat Revaldo pada Agustus 2026 ini menambah panjang catatan hitam ketergantungannya pada narkotika yang telah berjalan selama dua dekade terakhir. Berikut adalah linimasa rekam jejak penangkapan Revaldo:
- Tahun 2006 (Kasus Pertama): Revaldo ditangkap pertama kali oleh pihak kepolisian karena terbukti memiliki satu paket sabu. Atas kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara.
- Tahun 2010 (Kasus Kedua): Baru beberapa tahun menghirup udara bebas, Revaldo kembali diringkus polisi karena kedapatan membawa 62 gram sabu dan satu paket ganja. Skala barang bukti yang besar membuatnya diganjar vonis berat berupa 7 tahun hukuman penjara.
- Tahun 2023 (Kasus Ketiga): Pada Januari 2023, Revaldo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di apartemennya kawasan Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja, pil ekstasi, dan sisa sabu. Melalui asesmen hukum, ia kemudian diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial secara penuh di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, selama satu tahun.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hasil tes urine terbaru yang dijalani Revaldo pasca-penangkapan di Tangerang Selatan menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika dan psikotropika. Mengingat statusnya yang sudah menjadi residivis berulang, tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat menegaskan proses hukum kali ini akan berjalan lebih ketat dan saat ini polisi tengah memburu identitas bandar pemasok utama yang menjual sabu kepada sang aktor.