Sunday 30th of August 2026
×

Intip Mekanisme dan Cara Pemilihan Ketum PBNU Melalui Sistem AHWA Dalam Muktamar ke-35

Intip Mekanisme dan Cara Pemilihan Ketum PBNU Melalui Sistem AHWA Dalam Muktamar ke-35

--

OTONITY.com - Viral! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Pemilihan Ketum PBNU yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu! 

Baru-baru ini, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan tersebut menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai salah satu tahapan pemilihan apabila musyawarah mufakat peserta muktamar tidak mencapai kesepakatan.


Read more: Status Siaga! Gunung Merapi Erupsi Lagi, Awan Panas Meluncur Hingga 2.000 Meter dan Tercatat 11 Kali Guguran Lava

Keputusan ini diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU pada Minggu (30/8/2026). Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam, mengatakan perubahan tersebut disetujui setelah peserta muktamar melakukan pemungutan suara terkait mekanisme pemilihan ketua umum.

Mekanisme dan Cara Pemilihan Ketum PBNU Melalui Sistem AHWA

Berdasarkan penuturan Niam, sejumlah 401 suara peserta menghendaki perubahan dari mekanisme sebelumnya yang menggunakan sistem langsung atau one man one vote. Hasil tersebut menjadi dasar ditetapkannya mekanisme baru dalam forum muktamar.

"Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan," kata Niam kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan ketentuan yang disepakati, pemilihan Ketua Umum PBNU pada dasarnya tetap diawali melalui musyawarah mufakat secara langsung oleh peserta muktamar. Namun, apabila forum tidak berhasil mencapai kesepakatan, proses pemilihan akan dilanjutkan melalui AHWA.

Dalam tahap berikutnya, peserta muktamar akan melakukan penjaringan calon dengan memilih maksimal lima nama yang memenuhi persyaratan. Nama-nama tersebut berasal dari calon yang sebelumnya diusulkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Sumber:

UPDATE TERBARU