Lonjakan Harga Bahan Bakar Avtur Membuat Tarif Penerbangan Domestik Berpotensi Naik Drastis Mulai September 2026
--
OTONITY.com - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas per September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah untuk menyelamatkan operasional maskapai penerbangan di tengah lonjakan harga avtur global yang kian meroket.
Mulai awal September 2026, harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diproyeksikan melonjak lebih mahal dari biasanya. Hal ini terjadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara resmi menaikkan ambang batas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dari yang sebelumnya maksimal 30 persen menjadi maksimal 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Langkah penyesuaian tarif yang diambil oleh pemerintah ini bukan tanpa alasan kuat. Kebijakan ini bergulir sebagai respons darurat untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional yang kian terhimpit oleh lonjakan harga avtur dunia.
Berdasarkan data terbaru dari PT Pertamina Patra Niaga, rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 melesat naik hingga menyentuh angka Rp23.315 per liter. Angka ini mencerminkan lonjakan tajam sekitar 6,5 persen jika dibandingkan dengan rata-rata harga bahan bakar pesawat pada periode Agustus sebelumnya.
Read more: Kronologi Lengkap Maling Motor Pengantar Kikil di Margonda Depok yang Ditelanjangi Warga Subuh Hari
Berikut adalah detail penyebab dan rincian kebijakan terbaru yang membuat harga tiket pesawat melonjak:
- Harga Terbaru: Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional melesat hingga Rp23.315 per liter.
- Persentase Kenaikan: Angka ini mencerminkan kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan dengan periode bulan Agustus sebelumnya. Kenaikan dipicu oleh dinamika dan fluktuasi pasar energi global.