Thursday 3rd of September 2026
×

Lonjakan Harga Bahan Bakar Avtur Membuat Tarif Penerbangan Domestik Berpotensi Naik Drastis Mulai September 2026

Lonjakan Harga Bahan Bakar Avtur Membuat Tarif Penerbangan Domestik Berpotensi Naik Drastis Mulai September 2026

--

2. Kenaikan Ambang Batas Fuel Surcharge

Untuk menjaga kelangsungan operasional maskapai penerbangan di tengah lonjakan harga bahan bakar, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menetapkan kebijakan baru: 
  • Aturan Baru: Maskapai kini diizinkan membebankan biaya tambahan (fuel surcharge) kepada penumpang kelas ekonomi hingga maksimal 40% dari TBA.
  • Simulasi Perubahan Harga: Jika sebuah rute penerbangan memiliki TBA sebesar Rp1.000.000, batas maksimal komponen biaya tambahan yang sebelumnya hanya Rp300.000 (30%) kini melonjak menjadi Rp400.000 (40%). Hal ini memberikan ruang tambahan maksimal Rp100.000 pada tarif akhir tiket pesawat.

Read more: Geger Praktik Jual Beli Bayi di Bengkulu, Diduga Melibatkan Oknum Dokter Kandungan


Secara teknis, kenaikan batas fuel surcharge sebesar 40 persen memberikan ruang fleksibilitas baru bagi maskapai penerbangan dalam menentukan harga jual akhir tiket kelas ekonomi mereka.

Sebagai simulasi sederhana, apabila sebuah rute penerbangan domestik memiliki Tarif Batas Atas bersih sebesar Rp1.000.000, maka komponen biaya tambahan maksimal yang dahulu dibatasi hanya Rp300.000 kini diperbolehkan naik hingga mencapai Rp400.000.

Selisih inilah yang nantinya akan langsung dibebankan secara akumulatif ke dalam total nominal yang harus dibayarkan oleh calon penumpang di layar pemesanan.

Read more: Banding Ibam Kasus Chromebook Memanas, Kini Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Hingga Wajib Bayar Rp5 Miliar

Sumber:

UPDATE TERBARU