Daftar Kenaikan Harga Avtur Setelah Pajak: Naik 40 Persen yang Memicu Kebijakan Baru Fuel Surcharge
--
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (DPS)
- Harga Sebelumnya: Rp21.926 per liter
- Harga Terbaru: Rp23.350 per liter
Read more: Manajemen Buka Suara, Kabar Viral Hotel Shangri-La Surabaya Dijual Rp2,3 Triliun Dipastikan Hoaks
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya (SUB)
- Harga Sebelumnya: Rp21.825 per liter
- Harga Terbaru: Rp23.239 per liter
- Bandara Internasional Kualanamu, Medan (KNO)
- Harga Sebelumnya: Rp21.670 per liter
- Harga Terbaru: Rp23.083 per liter
- Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG)
- Harga Sebelumnya: Rp21.948 per liter
- Harga Terbaru: Rp23.373 per liter
- Komponen Biaya Terbesar: Avtur menyerap sekitar 35% hingga 40% dari total biaya operasional sebuah maskapai penerbangan.
- Rata-rata Nasional Melonjak: Secara akumulatif, rata-rata harga avtur nasional naik sebesar 6,5% menjadi Rp23.315 per liter .
- Respons Kebijakan Kemenhub: Karena beban operasional maskapai yang melonjak tajam, Kemenhub menaikkan batas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) kelas ekonomi dari maksimal 30% menjadi maksimal 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan.
Read more: Putusan Ibam Kasus Chromebook Keluar, Hukuman Bertambah jadi 5 Tahun Usai Ajukan Banding!
Kebijakan darurat dari pemerintah tersebut mewujud dalam bentuk penyeragaman aturan komponen biaya tambahan logistik udara. Otoritas perhubungan resmi mengizinkan seluruh maskapai domestik untuk membebankan biaya fuel surcharge kelas ekonomi hingga batas absolut maksimal 40 persen dari ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku. Ketetapan baru ini otomatis menggeser aturan lama yang membatasi biaya tambahan bahan bakar tersebut pada angka maksimal 30 persen saja.