Tuesday 1st of September 2026
×

Putusan Ibam Kasus Chromebook Keluar, Hukuman Bertambah jadi 5 Tahun Usai Ajukan Banding!

Putusan Ibam Kasus Chromebook Keluar, Hukuman Bertambah jadi 5 Tahun Usai Ajukan Banding!

--

OTONITY.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief, alias Ibam, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim banding menambah masa hukuman penjara Ibam dari empat tahun menjadi lima tahun.

Read more: Sejoli Kepergok Mesum di Gunung Prau Viral, Sempat Terlibat Cekcok Saat Dinasehati!


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (31 Agustus 2026).

Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah selama 140 hari. Sebelumnya, Ibam divonis empat tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti; namun, kini hakim memerintahkannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," kata hakim.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, aset miliknya akan disita dan dilelang. Hakim memutuskan bahwa apabila aset Ibam tidak mencukupi untuk menutupi jumlah tersebut, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sebagai informasi, Ibrahim Arief (alias Ibam), mantan Konsultan Teknologi Informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), awalnya divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan sistem CDM—kasus yang juga menyeret mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim.

Sumber:

UPDATE TERBARU