Sunday 6th of September 2026
×

Gadis 15 Tahun yang Mengungsi Usai Gempa NTT Alami Pelecehan Seksual, Korban Akui Diiming-imingi Makanan Lalu Diseret ke Rumah Kosong

Gadis 15 Tahun yang Mengungsi Usai Gempa NTT Alami Pelecehan Seksual, Korban Akui Diiming-imingi Makanan Lalu Diseret ke Rumah Kosong

--

OTONITY.com - Sangat miris! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan gadis 15 tahun yang mengungsi usai gempa NTT alami pelecehan seksual yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu! 

Aksi pelecehan seksual terhadap korban gempa bumi ini berlangsung di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur sedang mencari suaka untuk perlindungan. Namun seorang pria dewasa berinisial M melakukan aksi tercela di dekat area pengungsian warga pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Gadis 15 Tahun yang Mengungsi Usai Gempa NTT Alami Pelecehan Seksual


Pelaku membujuk korban dengan modus mengajak mengambil bantuan makanan di rumahnya. Akan tetapi di tengah perjalanan, pelaku mendadak menyeret korban masuk ke dalam sebuah rumah warga yang ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi, lalu melancarkan aksi keji tersebut di lokasi kosong itu.

Read more: Korban Gempa NTT Dilecehkan di Lokasi Pengungsian, Menteri PPPA Sigap Siapkan Tenda Khusus Perempuan dan Anak

"Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi bukan di tenda atau tempat pengungsian, melainkan di salah satu rumah warga di Kampung Nangahale yang ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi," jelas Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, pada Jumat (4/9/2026).

Seketika, korban melaporkan kejahatan asusila tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka sejak Rabu, 19 Agustus 2026. Laporan resmi dari pihak keluarga langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat untuk memberikan keadilan bagi anak di bawah umur yang sedang menjadi penyintas bencana alam itu.

"Polres Sikka telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Sikka sedang melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Leonardus.

Terkait dengan aksi ini penyidik Satreskrim Polres Sikka telah mengambil sejumlah langkah hukum awal, mulai dari menerbitkan laporan resmi, menerbitkan permintaan Visum et Repertum medis korban, hingga memeriksa pelapor, korban, dan saksi-saksi kunci. Kini, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti guna memperjelas perkara dan menentukan status hukum terduga pelaku. 

Sumber:

UPDATE TERBARU