Sidang Putusan Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun dan Bayar Denda Rp 1 Milliar, Siap Ajukan Kasasi!
--
OTONITY - Berikut adalah informasi mengenai kasus Nadiem Makarim yang sedang ramai diperbincangkan publik. Simak artikel di bawah ini untuk dapatkan informasi lengkap perihal kasus Nadiem Makarim!
Kasus Nadiem Makarim tidak ada hentinya terus mengudara di tengah berbagai kasus yang beredar belakangan ini. Baru saja, Nadiem Makarim mengajukan banding pada Kamis (24/9). Dalam banding tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengetok putusan hasil akhir pidana penjara.
Sidang Putusan Nadiem Makarim
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 24 September, Nadiem dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari hukuman sepuluh tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Pusat Jakarta.
Selain mengurangi hukuman penjara, majelis hakim juga mengurangi restitusi yang diperintahkan Nadiem untuk dibayar dari 809,5 miliar rupiah menjadi 548,76 miliar rupiah.
"Kami menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah secara hukum dan tanpa keraguan atas keterlibatannya dalam skema korupsi terkait akuisisi Chromebook dan laptop CDM, sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut.
Nadiem juga dinyatakan sebagai pelaku utama kejahatan tersebut. Ditetapkan bahwa tindakannya melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1), poin 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar satu miliar rupiah Indonesia kepada Nadiem. Denda ini harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak tanggal putusan ditetapkan, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, aset dan penghasilan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika hasil penyitaan dan lelang terbukti tidak mencukupi atau tidak mungkin untuk membayar, denda akan diganti dengan hukuman penjara 140 hari.
Pengadilan juga memerintahkan Nadiem untuk membayar ganti rugi sebesar 548.761.319.950,86 rupiah Indonesia. Ganti rugi ini harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak tanggal putusan menjadi final. Jika tidak dibayar, kejaksaan dapat menyita dan melelang aset Nadiem untuk menutupi hutang tersebut.
Pengadilan juga memutuskan bahwa masa tahanan rumah yang telah dijalani Nadiem akan sepenuhnya dikurangkan dari hukuman penjara yang dijatuhkan. Nadiem selanjutnya diperintahkan untuk tetap berada di bawah tahanan rumah.
Read more: Geger! Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Erin, Eks Istri Andre Taulany ke MKD DPR Karena Hal Ini
Nadiem Ajukan Kasasi
Menanggapi keputusan pengadilan banding, Nadiem menyatakan rasa terima kasihnya atas pengurangan hukuman dan ganti rugi. Namun, ia tetap tidak setuju dengan putusan bersalah awal.
"Meskipun saya sangat kecewa dan sedih dengan putusan bersalah tersebut, saya juga harus bersyukur atas pengurangan dan koreksi keputusan Pengadilan Distrik. Baik hukuman maupun ganti rugi telah dikurangi," kata Nadiem setelah sidang.
Nadiem tetap mempertahankan klaimnya bahwa ia tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa proses persidangan telah menunjukkan bahwa tidak ada kerugian bagi negara, tidak ada penyelewengan dana, dan tidak ada konflik kepentingan.
"Tetapi saya harus jujur: persidangan ini telah menunjukkan bahwa tidak ada penyangkalan kerugian, tidak ada penyelewengan dana, dan tidak ada konflik kepentingan. Dan itu sangat mengecewakan," tambahnya.
Menanggapi keputusan ini, Nadiem menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. "Ya, kami akan segera mengajukan banding," tegas Nadiem.
Itulah informasi mengenai Sidang Putusan Nadiem Makarim yang sedang ramai diperbincangkan publik. Pastikan ikuti kami terus untuk dapatkan informasi mengenai tokoh politik tanah air!