Kronologi Penyerangan 1 Keluarga di Brebes, Berawal dari Cekcok Hingga Berani Bacok!
--
OTONITY - Berikut adalah informasi mengenai Penyerangan 1 Keluarga di Brebes yang sedang ramai diperbincangkan. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet resah. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah penyerangan 1 Keluarga di Brebes yang sempat membuat heboh masyarakat sekitar.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Kronologi Penyerangan 1 Keluarga di Brebes
Polisi mengungkap kronologi serangan terhadap empat anggota keluarga di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada malam Selasa, 13 Oktober 2026.
Terduga pelaku, DR, ditangkap oleh Unit Respons Cepat (RRU) Unit Reserse Kriminal Kepolisian Brebes di Kota Tegal setelah diduga menyerang istrinya, dua saudara iparnya, dan putranya yang berusia satu tahun dengan pisau.
Kepala Polisi Brebes Muhammad Ali Akbar menyatakan bahwa, menurut penyelidikan awal, serangan tersebut bermula dari pertengkaran antara DR dan istrinya, F. Perselisihan tersebut terkait dengan pekerjaan dan situasi keuangan keluarga.
"Menurut penyelidikan awal, tersangka tersinggung oleh kata-kata korban, yang memicu kemarahannya. Namun, kami terus menyelidiki kemungkinan motif lain dari kejadian tersebut," kata Ali Akbar pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pertengkaran tersebut diduga mencapai batas dan berubah menjadi kekerasan setelah DR mengeluarkan parang dari belakang rumah. Ayah mertua pelaku, yang mencoba menghentikan serangan, menjadi korban pertama dan mengalami cedera kepala.
Fitri, yang mencoba melerai, juga diserang dan mengalami cedera kepala. Putra pelaku yang berusia satu tahun ditusuk di ibu jari kirinya. Kemudian, pelaku menyerang ibu mertuanya, melukai kepalanya.
"Setelah serangan itu, tersangka melarikan diri dari tempat kejadian dengan sepeda motor menuju timur," kata Ali Akbar.
Read more: Miris! Fakta OTT KPK di BNPB, Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Letnan Jenderal Suharyanto
Polisi Menerima Laporan Hingga Olah TKP
Polisi menerima laporan dari warga melalui Kantor Polisi Brebes sekitar pukul 21.45 WIB. Personel Kepolisian Brebes, bersama dengan petugas dari Departemen Kepolisian Brebes, tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 WIB untuk melakukan penyelidikan awal, mengamankan tempat kejadian perkara, dan membawa keempat korban ke ruang gawat darurat di Rumah Sakit Regional Brebes (IGD).
Selanjutnya, penyidik memproses tempat kejadian perkara, mewawancarai para korban dan saksi, dan berkoordinasi dengan Tim URC Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Brebes untuk menemukan tersangka pelaku. Upaya ini berujung pada penangkapan D di kota Tegal.
Pelaku diduga melanggar Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 (KDRT). Atas tindakan keji yang diduga dilakukannya, pelaku menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Itulah informasi mengenai Penyerangan 1 Keluarga di Brebes yang sedang ramai diperbincangkan. Pastikan ikuti kami terus untuk dapatkan informasi terkini kondisi tanah air!