Houthi Serang Bandara Riyadh Jadi Penyebab Utama Puluhan Calon Jemaah Umrah Makassar Gagal Terbang ke Tanah Suci Senin Pagi
--
OTONITY.com - Sebanyak 53 calon jemaah umrah asal Makassar, Sulawesi Selatan, dipastikan gagal berangkat menuju Tanah Suci pada Senin, 12 Oktober 2026. Penundaan massal yang terjadi secara mendadak ini memicu suasana haru dan kekecewaan mendalam di area terminal keberangkatan bandara.
Langkah pembatalan ini terpaksa diambil oleh pihak maskapai internasional dan otoritas penerbangan demi keselamatan jiwa para penumpang menyusul memanasnya eskalasi konflik geopolitik dan keamanan di wilayah Timur Tengah. Gelombang serangan udara yang diluncurkan oleh kelompok Houthi ke beberapa titik strategis di Arab Saudi dalam beberapa hari terakhir telah membuat ruang udara di kawasan tersebut dinyatakan berisiko tinggi bagi penerbangan sipil.
Read more: Batam Mengalami Blackout Total: Simak Penyebab, Dampak, dan Status Pemulihan Terkini
Berikut rincian fakta terkait situasi penundaan keberangkatan jemaah umrah di Makassar:
1. Kronologi Pembatalan Penerbangan
Para calon jemaah awalnya direncanakan terbang dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH846.
Karena hari itu tidak ada jadwal penerbangan langsung (direct flight) dari Makassar menuju Madinah atau Jeddah, jemaah harus melakukan transit di Malaysia. Namun, pihak Malaysia Airlines memutuskan untuk membatalkan penerbangan lanjutan mereka, yaitu rute Kuala Lumpur–Madinah (MH158) demi alasan keselamatan operasional udara di atas zona konflik Timur Tengah.
2. Status Penumpang di Bandara
General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, mengonfirmasi bahwa dari total 83 penumpang yang terjadwal dalam manifest penerbangan MH846 hari itu, hanya 30 penumpang reguler yang tetap diberangkatkan ke Kuala Lumpur. Sementara itu, 53 calon jemaah umrah yang terdaftar di bawah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Mudah Menuju Baitullah terpaksa ditahan keberangkatannya dan diminta kembali pulang.