Komitmen Advokasi Kampus: Respons Resmi Pihak Universitas Indonesia Terkait Kasus Kekerasan Hafidz BEM UI
--
OTONITY.com – Dunia kemahasiswaan nasional dikejutkan oleh aksi kekerasan jalanan yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda. Insiden dugaan penganiayaan dan perampasan oleh orang tidak dikenal (OTK) tersebut terjadi di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB.
Mengingat profil korban yang merupakan salah satu tokoh sentral gerakan aspirasi mahasiswa di UI, peristiwa ini langsung memicu gelombang simpati publik sekaligus keprihatinan mendalam dari pihak birokrasi kampus.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Universitas Indonesia (UI) melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, dengan cepat mengeluarkan respons resmi institusi.
Pihak kampus mengutuk keras segala bentuk tindakan premanisme dan kekerasan fisik yang menargetkan civitas akademika mereka. UI menegaskan bahwa keselamatan serta perlindungan hukum bagi mahasiswa merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar oleh alasan apa pun.
Tiga Bentuk Komitmen Pendampingan Penuh dari Pihak Kampus
Sebagai wujud nyata tanggung jawab dan kepedulian terhadap mahasiswanya, Universitas Indonesia secara resmi mengumumkan tiga pilar bentuk pendampingan utama yang akan diberikan secara penuh selama masa pemulihan dan proses hukum berjalan:
- Pendampingan Medis dan Psikologis: Pihak universitas memastikan Hafidz mendapatkan akses pengobatan fisik serta perawatan kesehatan terbaik guna memulihkan luka-luka memar akibat terjatuh dari motor dan pemukulan. Selain penanganan fisik, UI juga menyiapkan tim psikolog kampus untuk mengantisipasi potensi trauma mental pasca-insiden pembegalan traumatis tersebut.