Oknum Karyawan Dapur Makan Bergizi Gratis di Sumenep Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polresta Sumenep Ringkus Petugas Packing
--
Kehadiran polisi yang mendadak membuat kedua pelaku tidak berkutik dan langsung menyerah tanpa melakukan perlawanan fisik berarti. Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putra Wardana, mengonfirmasi kebenaran penangkapan dua oknum pegawai dapur program gizi nasional tersebut kepada awak media.
Dari hasil penggeledahan badan dan area tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim penyidik di area dapur tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa dua buah poket plastik klip kecil berisi sisa kristal putih jenis sabu dengan berat masing-masing 0,39 gram dan 0,11 gram. Total berat kotor barang bukti sabu yang disita dari tangan kedua pelaku adalah seberat 0,5 gram.
Selain paket narkoba siap pakai, petugas kepolisian juga menyita satu set alat isap sabu atau bong yang dirakit secara mandiri menggunakan botol plastik bekas, sedotan plastik, serta pipa kaca (pipet). Polisi juga mengamankan sebuah korek api gas yang dimodifikasi, beberapa sobekan tisu pembersih, satu potong celana jeans milik salah satu tersangka yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, serta satu unit telepon genggam milik tersangka AFH yang memuat rekaman jejak digital transaksi barang haram tersebut.
Pihak pengelola dapur dari instansi terkait langsung angkat bicara mengenai kasus yang mencoreng nama lembaga ini. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, secara terbuka membenarkan status kepegawaian MA dan AFH. Mellisa memaparkan bahwa kedua pria tersebut statusnya adalah pekerja resmi yang ditempatkan di bagian pengemasan makanan (packing). Pihak manajemen menegaskan sangat mengecam tindakan para pelaku dan memastikan proses produksi makanan bergizi tetap berjalan steril tanpa gangguan.
Hasil pemeriksaan awal tim penyidik mengungkapkan bahwa kepemilikan sabu tersebut bermula dari pesanan AFH yang dibeli melalui perantara MA dari seorang bandar lokal yang saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh polisi. Atas perbuatan nekatnya mengonsumsi narkoba di fasilitas umum negara, MA dan AFH dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.