Thursday 29th of October 2026
×

Woosung Kim WN Korsel di Gili Trawangan Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta Usai Lakukan Kekerasan Seksual

Woosung Kim WN Korsel di Gili Trawangan Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta Usai Lakukan Kekerasan Seksual

--

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 April 2026 di Gili Trawangan. Korban dan terdakwa yang sama-sama WN Korsel yang baru saling mengenal setelah berada di penginapan yang sama.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mulanya mengajak korban makan malam. Setelah itu, korban kembali ke kamar penginapannya. Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci dan melakukan kekerasan seksual.


Korban selanjutnya menghubungi Konsulat Republik Korea di Bali sebelum melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah terdakwa meninggalkan Indonesia.

Di sisi lain penasihat hukum terdakwa, Maria Kartiandari Dwihartami, juga belum menentukan sikap atas vonis tersebut. Menurut dia, pihaknya masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Read more: Membanggakan! Alvin Tedjo Putra Berdarah Minang jadi Walikota Mississauga Kanada, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

“Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” jelasnya.

Dalam keterangannya Maria mengatakan, Woosung Kim menghormati putusan majelis hakim maupun sikap jaksa penuntut umum. Jika jaksa mengajukan banding, pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan atau meminta agar terdakwa dibebaskan.

Maria menyebut Woosung Kim telah menjalani masa penahanan selama 6 bulan 5 hari sejak 23 April 2026. Berdasarkan perhitungan penasihat hukumnya, terdakwa berpeluang bebas pada Desember 2026 apabila tidak ada perubahan dalam proses hukum.

Diketahui bahwa sebelumnya Woosung Kim sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sejak 24 Juni 2026, setelah pelimpahan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara. Tim Polres Lombok Utara menangkap terdakwa di Bali pada 22 April 2026.

Demikianlah informasi kali ini. Semoga korban diberikan ketabahan untuk segera pulih dari kejadian kali ini dan tersangka mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. Mari kita berdoa untuk korban!

Sumber:

UPDATE TERBARU