Woosung Kim WN Korsel di Gili Trawangan Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta Usai Lakukan Kekerasan Seksual
--
OTONITY.com - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan warga negara Korea Selatan di Gili Trawangan Divonis 8 Bulan Penjara. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai!
Baru-baru ini diketahui bahwa seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) bernama Woosung Kim resmi ditahan. Ia merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sesama WN Korsel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis delapan bulan penjara. Begini informasi selengkapnya!
WN Korsel di Gili Trawangan Divonis 8 Bulan Penjara
Keputusan ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu (28/10/2026). Ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di samping pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 20 juta subsider 20 hari kurungan terhadap terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara delapan tahun. JPU, Ni Made Saptini mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah hukum setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
“Kami akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait putusan ini. Karena itu, kami menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Saptini.