Daftar Bank dan Marketplace Besar yang Ditunjuk Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Transaksi Digital dan PPh Pasal 22
--
2. Daftar Bank & Fintech Pemungut Pajak Digital (Berdasarkan PMK-49/2026)
Melalui skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur dalam PMK-49/2026, DJP mempersiapkan secara bertahap sekitar 30 bank penerbit (issuer) kartu dan platform fintech pembayaran untuk mengotomatisasi pungutan PPN.
Fase awal implementasi uji coba (onboarding) per akhir 2026 ini berjalan melalui jaringan pembayaran nasional (seperti PT Jalin Pembayaran Nusantara) serta melibatkan bank-bank besar:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Read more: Tanggul Sungai Jebol! Banjir Rusak Puluhan Rumah di Cipaganti Bandung
Melalui skema ini, keempat marketplace wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen secara langsung dari peredaran bruto atau omzet penjualan toko daring yang beroperasi di platform mereka. Kebijakan ini sejatinya merupakan bentuk simplifikasi PPh Final UMKM.
Dengan adanya pemotongan otomatis oleh pihak platform, para pedagang online tidak perlu lagi menghadapi kerumitan pelaporan pajak bulanan secara mandiri. Perlu digarisbawahi bahwa regulasi ini berfokus pada sisi pendapatan penjual, sehingga konsumen atau pembeli akhir sama sekali tidak dibebani oleh potongan PPh Pasal 22 ini saat bertransaksi.
Penunjukan bank dan marketplace sebagai pemungut pajak membawa dampak positif yang signifikan bagi struktur ekonomi makro. Skema pemungutan di muka (withholding tax) ini terbukti efektif dalam meminimalkan celah kebocoran pajak pada transaksi lintas batas yang selama ini sulit dijangkau oleh metode konvensional.
Melalui kolaborasi erat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan ekosistem digital nasional, Indonesia kini memiliki sistem pemajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini tidak hanya mengamankan hak-hak penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta kepastian iklim usaha yang lebih sehat bagi seluruh pelaku ekonomi di era digital.