Tuesday 3rd of November 2026
×

Modus Intimidasi Ferry Boboho Saat Peras Pengusaha Tan Kian Hingga Tilap Uang Lima Miliar Untuk Kepentingan Pribadi

Modus Intimidasi Ferry Boboho Saat Peras Pengusaha Tan Kian Hingga Tilap Uang Lima Miliar Untuk Kepentingan Pribadi

--

  • Mengantongi Rp5 Miliar: Di persidangan, Ferry mengaku secara jujur bahwa ia menilep/mengambil Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi dari total Rp55 miliar tersebut sebelum melaporkan ke Febrie bahwa uang yang terkumpul hanya Rp50 miliar. Namun, ia mengklaim uang tersebut kini sudah dikembalikan ke jaksa.
  • Istilah "Didinginkan": Ferry menyebut bahwa Febrie sempat memerintahkannya agar uang puluhan miliar dari Tan Kian tersebut "didinginkan" dahulu, yang diartikannya sebagai instruksi untuk menyimpan uang itu sampai situasi aman dan tenang.

Kesaksian Ferry yang paling mengejutkan dalam persidangan adalah pengakuannya yang menerima uang fantastis sebesar Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati.

Read more: Nenek di Depok Bakar Cucu Kandung Hingga Luka 80 Persen, Aksi Keji yang Berawal dari Kekesalan Sepele


Ketika jaksa mencecar apa hasil kerja atau output konsultasi hukum yang ia berikan hingga dibayar puluhan miliar, Ferry secara santai menjawab bahwa uang tersebut didapatkan hanya karena ia mendengarkan keluh kesah (curhat) pihak perusahaan terkait kasus korupsi impor baja periode 2016–2021. 

Sebelum terseret dalam pusaran sidang korupsi Kejagung ini, rekam jejak Ferry Boboho cukup beragam:
  • Bisnis Kuliner & Otomotif: Ia merupakan pemilik usaha kuliner PT Gontran Cherrier Indonesia yang menaungi Cafe de'Clan Signature di Jakarta bersama istrinya. Ia juga pernah aktif dalam penyelenggaraan ajang balap Japan Super Touring Championship (JSTC) di Sirkuit Sentul pada 2018.
  • Kasus Hukum Sebelumnya: Pada pertengahan 2025, nama Ferry Boboho sempat viral karena ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan, penculikan, serta perintangan penyidikan terhadap anggota Densus 88 di Hotel Borobudur, Jakarta.
  • Status Hukum Saat Ini: Meski namanya tertulis secara aktif sebagai perantara pemerasan di surat dakwaan, Ferry Boboho sejauh ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia justru mendapat kompensasi perlindungan penuh dari LPSK karena bersedia membongkar skema kejahatan (menjadi whistleblower) para pejabat tinggi penegak hukum tersebut.

Read more: Spesifikasi dan Harga HP HUAWEI Nova 16s Baterai 7.000 mAh dan SuperCharge Turbo 100W Cocok Buat Mobilitas Tinggi

Meski keterlibatannya sebagai kurir pemerasan sangat nyata, status hukum Ferry Boboho hingga kini tetap aman sebagai saksi. Keberaniannya untuk bersedia membongkar skema kejahatan para pejabat tinggi penegak hukum menjadikannya aset penting bagi pembersihan internal korps adhyaksa.

Kisah profil Ferry Boboho menjadi gambaran nyata bagaimana seorang pengusaha dapat bertransformasi menjadi whistleblower dalam konspirasi hukum tingkat tinggi di Indonesia.

Sumber:

UPDATE TERBARU