Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Telepon Presiden Prabowo
--
OTONITY - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal secara tidak prosedural terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Tindakan tegas dari institusi kepolisian ini tidak hanya menyasar mantan pimpinan tertingginya, melainkan juga menyeret dua perwira tinggi aktif lainnya yang kini ikut berstatus sebagai tersangka dalam perkara penyadapan siber yang mengguncang stabilitas politik nasional tersebut.
Keputusan penetapan status tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Markas Besar Bareskrim Polri, Jakarta. Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, pengumpulan alat bukti elektronik, serta pemeriksaan saksi-saksi secara maraton, tim penyidik akhirnya menemukan unsur pidana yang kuat untuk menaikkan status hukum ketiga perwira tinggi tersebut.
Selain Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua nama perwira tinggi Polri aktif yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiga jenderal ini diduga kuat terlibat dalam permufakatan bersama untuk melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, hingga figur publik penting.
Menurut keterangan resmi yang dirilis oleh penyidik Bareskrim Polri, operasi penyadapan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sistem teknologi mutakhir. Para tersangka dituding memanfaatkan infrastruktur internal untuk memantau transmisi informasi yang bersifat rahasia dan tidak diperuntukkan bagi publik. Kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan internal mengenai anomali dan akses ilegal pada jaringan komunikasi yang terhubung langsung dengan lingkaran terdekat Presiden Prabowo Subianto.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, Polri baru mengungkap identitas tiga tersangka berdasarkan inisial beserta dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi lengkap perkara, termasuk bagaimana dugaan penyadapan dilakukan dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sekaligus melibatkan sejumlah pejabat kepolisian.