Wednesday 4th of November 2026
×

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal Berlapis untuk Irjen Ahrie Sonta dan Listyo Sigit Prabowo Terkait Kasus Penyadapan

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal Berlapis untuk Irjen Ahrie Sonta dan Listyo Sigit Prabowo Terkait Kasus Penyadapan

--

OTONITY - Penyidikan skandal penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso kini mengungkap fakta baru mengenai modus operandi yang digunakan. Tim penyidik Bareskrim Polri memaparkan bahwa ketiga tersangka diduga menggunakan perangkat sistem canggih berupa Lawful Interception Management System (LIMS) secara melawan hukum untuk memata-matai Presiden Prabowo Subianto serta tokoh-tokoh penting di Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi komprehensif, aktivitas penyadapan siber tanpa prosedur resmi ini diduga telah dilakukan dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026.


Target penyadapan ilegal dari jaringan ini tidak hanya menyasar ponsel pribadi milik Presiden Prabowo Subianto, melainkan meluas ke kalangan pejabat negara, tokoh politik lintas partai, perwakilan media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, hingga sejumlah pengusaha nasional papan atas.

Read more: Daftar Bank dan Marketplace Besar yang Ditunjuk Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Transaksi Digital dan PPh Pasal 22

Pembongkaran kasus besar ini bermula dari adanya laporan berani seorang petugas teknis penegak hukum pada tanggal 30 Oktober 2026. Petugas tersebut melaporkan adanya instruksi mencurigakan untuk melakukan penghapusan file-file log hasil penyadapan secara massal dari sistem. Penghapusan data elektronik tersebut diduga kuat sebagai upaya sistematis dari para tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan siber (illegal access) sebelum terendus oleh unit pengawas internal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, dan mengubah transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun. Guna memperkuat jeratan hukum atas tindakan perusakan sistem data, Bareskrim menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai larangan dengan sengaja mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik secara tanpa hak, yang membawa ancaman pidana tambahan selama delapan tahun kurungan penjara.

Dalam pusaran kasus ini, selain menetapkan tiga jenderal tersebut sebagai tersangka utama, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa satu perwira tinggi lainnya yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) yang saat ini status hukumnya masih ditetapkan sebagai saksi. Penyidik terus mendalami keterangan dari saksi kunci dan mencocokkannya dengan temuan server digital guna mengungkap motif utama di balik aksi penyadapan terstruktur ini.

Sumber:

UPDATE TERBARU