Saturday 7th of November 2026
×

Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Presiden Prabowo, Diduga Beri Izin Penyadapan Hingga Hapus File Log Vital

Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Presiden Prabowo, Diduga Beri Izin Penyadapan Hingga Hapus File Log Vital

--

Dalam alur penyidikan terungkap bahwa dua perwira tinggi kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, yaitu Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), wajib mengantongi izin otoritas resmi dari Slamet Uliandi sebelum mengaktifkan fitur pemantauan siber (provisioning).

Tanpa persetujuan dari SU selaku pembina pusat kendali, kegiatan intersept komunikasi jarak jauh terhadap sasaran tidak dapat dieksekusi secara sistem. Selain memberikan lampu hijau bagi operasi intersepsi ilegal, Slamet Uliandi terbukti menyetujui instruksi penghapusan berkas log siber massal pada awal Oktober 2026 atas permintaan Ahrie Sonta, yang bertujuan untuk memusnahkan jejak digital kejahatan siber sebelum audit internal Polri berjalan.


Read more: Spesifikasi Infinix Note 50 dan Harga Terbarunya, Cek Dulu di Sini Kekurangan dan Kelebihannya Sebelum Check Out

Meskipun status hukumnya telah disamakan dengan tiga tersangka utama lainnya—termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok—pihak penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik seketika terhadap Slamet Uliandi. Keputusan penundaan penahanan ini didasarkan pada pertimbangan objektivitas medis medis di lapangan. Tim dokter kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dalam kondisi sakit parah dan membutuhkan perawatan medis intensif pasca-terserang stroke.

Irjen Slamet Uliandi dijerat oleh tim penyidik siber Bareskrim Polri dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman pidana kurungan sangat berat.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perekaman atau penyadapan komunikasi non-publik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 332 Ayat 1 dan 2 KUHP terkait pemanfaatan sistem secara ilegal, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 Huruf C KUHP tentang perusakan dan penghapusan informasi elektronik milik orang lain dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus ironi mendalam di mata publik, mengingat nama Irjen Slamet Uliandi sebelumnya dikenal harum sebagai perwira berprestasi tinggi. Pria kelahiran Jakarta, 15 Juli 1971, dan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994 ini pernah mendapatkan penghargaan prestisius Bintang Bhayangkara Pratama pada tahun 2023 berkat jasanya mengembangkan sistem SuperApps Presisi Polri.

Read more: Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS UB Lengkap Dengan Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Kirim Lamaran

Di kalangan internal Korps Bhayangkara, Slamet akrab dijuluki sebagai "Kapten Jack" karena postur fisiknya yang tinggi besar melebihi rata-rata orang Asia Tenggara. Namanya juga sempat viral di kancah nasional pada Agustus 2022 ketika ia menjadi salah satu jenderal terpilih yang ditugaskan menjemput paksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya setelah kedok pembunuhan Brigadir J terbongkar.

Sumber:

UPDATE TERBARU