KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Anggaran Siap Pakai di BNPB, Kantor Pusat di Jalan Pramuka Disisir Penyidik
--
OTONITY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memperluas cakupan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menggelar serangkaian tindakan paksa berupa penggeledahan secara maraton di delapan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bekasi. Langkah hukum agresif ini dilakukan guna mencari dan mengamankan barang bukti tambahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat teras lembaga penanggulangan bencana tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai rangkaian penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis, 15 Oktober 2026, hingga Senin, 19 Oktober 2026. Salah satu titik utama yang disasar oleh penyidik adalah Kantor Pusat BNPB yang berlokasi di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Di kantor tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang kerja pejabat pembuat komitmen (PPK) serta ruang kedeputian yang membidangi logistik dan peralatan darurat. Selain kantor pemerintahan, tujuh lokasi lainnya yang digeledah mencakup rumah tinggal pribadi milik para tersangka serta kantor operasional perusahaan vendor swasta yang terafiliasi dengan jaringan korupsi tersebut.
Dari hasil penggeledahan di delapan lokasi terpisah tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi serta dokumen krusial.
Barang-barang yang disita terdiri atas tumpukan dokumen transaksi keuangan, dokumen kontrak pengadaan, barang bukti elektronik berupa laptop dan media penyimpanan digital, sejumlah perhiasan emas batangan, mata uang asing, serta tiga unit mobil mewah yang diduga kuat diperoleh dari hasil aliran dana suap. Seluruh barang sitaan ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pencatatan resmi dan penyegelan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Penyidikan kasus korupsi di BNPB ini terbagi ke dalam dua klaster modus operandi utama. Klaster pertama berkaitan erat dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa darurat periode 2024-2026 yang melibatkan Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik kandung dari Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto.