Dirut KAI Bobby Rasyidin Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Penyidik Komisi Antirasuah, KPK Sita Beberapa Bukti
--
Peristiwa hukum dan transaksi keuangan tersebut terjadi saat Bobby masih mengemban amanah sebagai Direktur Utama di PT Len Industri (Persero) untuk periode jabatan tahun 2021 hingga awal 2025. PT Len Industri sendiri bertindak sebagai salah satu mitra teknologi strategis yang terlibat dalam penyediaan infrastruktur digital pengawasan volume BBM pada rantai distribusi ritel Pertamina.
Penyidik KPK menduga kuat bahwa uang tunai sebesar Rp2 miliar tersebut bersumber dari komisi ilegal (kickback) yang dikeluarkan oleh salah satu vendor subkontraktor terafiliasi PT Telkom yang memenangkan tender pengerjaan perangkat keras siber. Dana tersebut dialirkan dengan modus menyamarkannya sebagai biaya konsultasi manajemen fiktif yang ditujukan langsung ke rekening penampung milik jaringan kolega Bobby.
KPK saat ini berfokus mendalami apakah Bobby mengetahui sejak awal bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara, ataukah ia murni menjadi korban manipulasi administrasi dari pihak ketiga.
Merespons pemberitaan media yang masif terkait kasus penyitaan ini, Bobby Rasyidin memberikan klarifikasi resmi kepada publik saat melakukan kunjungan kerja dinas di Stasiun Tugu Yogyakarta. Bobby menyatakan rasa sedih dan prihatin karena namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi masa lalu, namun ia menegaskan komitmennya untuk tunduk pada hukum.
Bobby menambahkan bahwa langkahnya menyerahkan uang tersebut merupakan bentuk integritasnya selaku pejabat publik agar jalannya penyidikan bersikap objektif dan tidak menimbulkan fitnah. Ia juga memastikan bahwa fokus kerjanya tidak terganggu dan tetap memimpin kesiapan operasional armada kereta api menghadapi lonjakan penumpang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Bersama BPK dan Target Pelimpahan Berkas
Kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini merupakan salah satu mega skandal yang menjadi prioritas utama penuntasan oleh KPK pada akhir tahun 2026. Nilai total pagu anggaran proyek ini mencapai Rp3,6 triliun dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah akibat pengadaan barang yang kemahalan (mark-up) serta kegagalan sistem integrasi data yang tidak berfungsi optimal di lapangan. Hingga saat ini, KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka utama yang berasal dari internal Pertamina serta direksi vendor swasta penyedia jasa teknologi informasi.
Guna mempercepat proses hukum dan menyusun surat dakwaan yang kuat, tim penyidik KPK terus melakukan koordinasi intensif secara berkala dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk merampungkan audit investigatif final mengenai nilai pasti kerugian keuangan negara.
Penyidik juga terus memanggil sejumlah saksi ahli di bidang teknologi informasi dan hukum keuangan publik. KPK menargetkan seluruh berkas perkara untuk tiga tersangka utama beserta barang bukti uang sitaan—termasuk uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin—dapat dinyatakan lengkap (P-21) pada bulan depan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk disidangkan secara terbuka.