Wednesday 4th of November 2026
×

Demi Uang ART di Jakarta Timur Tega Cabuli Anak Majikan Sambil Video Call dengan Pria Misterius, Siber Polda Metro Lacak Identitas Pemesan Video

Demi Uang ART di Jakarta Timur Tega Cabuli Anak Majikan Sambil Video Call dengan Pria Misterius, Siber Polda Metro Lacak Identitas Pemesan Video

--

OTONITY - Penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap fakta baru yang mengejutkan di balik kasus pencabulan anak oleh ART di Matraman, Jakarta Timur. Tersangka IP diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap anak majikannya yang berusia 5 tahun atas perintah dari seorang pria asing melalui sarana panggilan video (video call).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, dalam keterangan awalnya menjelaskan bahwa aksi nekat yang dilakukan oleh ART wanita tersebut didorong oleh motif ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap perangkat komunikasi milik tersangka, IP dihubungi oleh seorang teman laki-laki melalui aplikasi pesan instan yang menawarkan sejumlah imbalan uang dalam jumlah tertentu.


Read more: Spesifikasi Lengkap OnePlus Turbo 6Vs HP Upper Midrange Terbaru Dengan Chipset Snapdragon 7s Gen 4

Laki-laki yang saat ini tengah diburu oleh kepolisian tersebut meminta IP untuk melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak majikannya secara langsung di depan kamera ponsel. Pria misterius itu juga meminta tersangka mengirimkan konten rekaman video bermuatan asusila tersebut kepadanya sebagai syarat agar uang imbalan yang dijanjikan dapat segera ditransfer ke rekening pribadi sang ART.

Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menegaskan bahwa saat ini fokus utama pengembangan kasus di samping menahan IP adalah memburu dan mengungkap identitas pria yang berada di balik panggilan video maut tersebut. Pihak kepolisian mengerahkan Unit Siber guna melacak rekam jejak digital, nomor kontak, serta aliran data transaksi elektronik yang melibatkan tersangka dengan pria pemesan video asusila anak tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak, terlebih kejahatan ini melibatkan jaringan digital komersial yang memanfaatkan kepolosan anak berkebutuhan khusus. Pria yang menyuruh dan menjanjikan uang kepada ART tersebut dipastikan akan dijerat dengan pasal pidana berat terkait penyertaan dalam kekerasan seksual anak serta pelanggaran undang-undang pornografi.

Read more: Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo Tuai Kecaman Ansor Jateng dan Komnas HAM, Polisi Klaim Sudah Kantongi Izin

Kasus ini sempat mengalami dinamika hukum di mana laporan polisi yang pertama kali dilayangkan oleh ibu korban berinisial NS pada tanggal 12 Oktober 2026 di Polres Metro Jakarta Timur sempat dicabut setelah dilakukan proses klarifikasi awal oleh terlapor. Namun, melihat dampak trauma psikologis yang mendalam pada korban, pihak keluarga korban kembali meneguhkan sikap dengan membuat laporan polisi baru ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2026.

Polda Metro Jaya berkomitmen menyelesaikan penyidikan ini secara cepat dan profesional. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak menyebarluaskan potongan gambar atau informasi yang dapat membuka identitas korban anak demi menjaga masa depan dan mempermudah proses rehabilitasi mental sang anak.

Sumber:

UPDATE TERBARU