Sunday 8th of November 2026
×

Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akui Siap Terbuka Mengenai Kasus Penyadapan Prabowo

Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akui Siap Terbuka Mengenai Kasus Penyadapan Prabowo

--

Kuasa Hukum Akui Siap Terbuka Mengenai Kasus Penyadapan Prabowo

Dalam keterangan terbarunya kepada awak media, tTim kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kliennya serta para tersangka lain berlangsung sesuai dengan asas hukum dan ketentuan KUHAP.

​Melalui pernyataannya, Krisna menegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif maupun intimidasi selama proses penyidikan di Bareskrim Polri.


​”Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Tidak ada intimidasi, dan proses hukum berjalan transparan,” jelas Krisna dalam keterangan video resminya, Jumat (6/11).

Dalam kesempatan yang sama ia juga menambahkan bahwa pihak kliennya akan bersikap kooperatif agar tabir di balik operasi penyadapan ilegal ini dapat terungkap secara utuh.

Read more: Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Presiden Prabowo, Diduga Beri Izin Penyadapan Hingga Hapus File Log Vital

​”Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” tegasnya.

​Meskipun sejumlah pihak dari Istana Kepresidenan hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sempat menilai perbuatan penyadapan terhadap kepala negara ini dapat dikategorikan sebagai tindakan makar, pihak kepolisian sejauh ini belum menerapkan pasal makar dalam proses penyidikan.

​Para tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebutkan bahwa peristiwa penyadapan itu terjadi pada periode 2025-2026 atau kurang lebih selama satu tahun.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5
Tahun 2010," ucap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan mengenai kasus penyadapan presiden. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

Sumber:

UPDATE TERBARU