Awas Kena Denda! Begini Cara Cek Tilang ETLE Operasi Zebra 2025 Agar STNK Tak Diblokir
--
OTONITY.com – Siap-siap ada Operasi Zebra 2025! Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara cek tilang ETLE Operasi Zebra 2025 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Melansir dari berbagai sumber, Operasi Zebra 2025 resmi digelar selama dua pekan mulai 17-30 November 2025. Operasi ini idealnya dilakukan 95 persen lewat ETLE dan hanya 5 persen manual, kenyataannya di lapangan tilang manual masih cukup tinggi. Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
“Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip laman HumasPolri.
Selanjutnya, bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/. Berikut tutorialnya:
- Kunjungi laman etle-pmj.id
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin
- Klik “Cek Data”
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”
- Jika ada pelanggaran, akan muncul informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
- Jika terkonfirmasi terekam ETLE, pemilik kendaraan wajib membayar denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account)
Untuk cara bayar denda tilang elektronik (ETLE), sebagai berikut:
Melalui Bank BRI
- Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening
- Isi nominal titipan denda tilang elektronik
- Serahkan slip kepada teller
- Teller melakukan validasi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran
- Serahkan slip tersebut ke penindak ETLE untuk menukarkan barang bukti yang disita