Video 19 Detik Sambas Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan Selidiki Pemeran dan Penyebar!
--
Ancaman UU ITE bagi Penyebar Konten
Pihak otoritas mengingatkan masyarakat mengenai aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dipidana.
Sanksi bagi pelanggar tidak main-main, yakni ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kepolisian meminta warga yang masih menyimpan atau memiliki video tersebut untuk segera menghapusnya dan tidak meneruskannya ke grup-grup percakapan.
Read more: Panduan Lengkap Delta Executor Begini Caranya, Gampang Banget Cuma Perlu Setting 1 Menit!
Hingga berita ini diturunkan, tim siber kepolisian masih terus melacak sumber asli unggahan tersebut. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan melaporkan jika menemukan oknum yang sengaja menggunakan video tersebut untuk melakukan pemerasan atau tindakan kriminal lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna internet tentang pentingnya menjaga privasi dan etika di dunia digital. Pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya guna memberikan efek jera dan menjaga kondusivitas di wilayah Sambas.