Wednesday 16th of September 2026
×

Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Sudah Punya Rencana Liburan?

Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Sudah Punya Rencana Liburan?

--

OTONITY.com - Pemerintah telah merilis jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)—khususnya SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026—tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," demikian bunyi SKB tersebut, sebagaimana dikutip pada Selasa (15 September 2026).


Read more: Kembali Terjadi! KKB Tembak Mati Sopir Travel Hingga Tewas, Sebelumnya Dipaksa Ucap Kemerdekaan Papua

Informasi yang dilansir dari kompas.com, SKB yang ditandatangani oleh ketiga menteri ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan sektor swasta terkait pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. berikut ini adalah daftar lengkapnya:

Hari Libur Nasional

- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Cuti Bersama 

- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H
- Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Keputusan yang sama menetapkan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung harus mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan yang dimaksud meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), serta penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban umum, perbankan, dan transportasi, serta unit kerja, unit organisasi, instansi, atau perusahaan lain yang sejenis.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," demikian bunyi keputusan tersebut.

Read more: Video Link Biksu Thailand Viral: Dugaan Kasus Penggelapan Dana Kuil hingga Skandal Rekaman Mesum

Lebih lanjut, keputusan tersebut menetapkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi sektor swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi keputusan tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU