Pusaran Korupsi HGB Bogor: Babak Baru Kasus Hukum yang Menjerat Fahd A Rafiq
--
OTONITY.com – Panggung politik nasional dan penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang oleh aksi nyata pemberantasan korupsi. Nama Fahd El Fouz, atau yang lebih populer dikenal masyarakat sebagai Fahd A Rafiq, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026.
Penangkapan di wilayah Jabodetabek ini menjadi tamparan keras sekaligus sorotan tajam, lantaran menandai kali ketiga politikus senior Partai Golkar tersebut berurusan dengan lembaga antirasuah atas kasus tindak pidana korupsi yang serupa.
Dalam perkara terbaru ini, Fahd A Rafiq diduga terlibat dalam pusaran suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) komersial untuk raksasa pengembang properti ternama, PT Summarecon Agung Tbk, di wilayah administrasi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi awal dari jalannya penyelidikan tim penindakan KPK, pria yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar ini ditengarai memiliki peran yang sangat vital. Fahd diduga bertindak sebagai pihak pengepul atau pengumpul dana suap dari pihak swasta yang kemudian dialirkan untuk memuluskan birokrasi perizinan lahan.
Operasi senyap yang dilakukan oleh KPK kali ini tidak main-main. Selain menciduk Fahd, lembaga antirasuah ini turut mengamankan total 17 orang dari berbagai unsur. Jaringan yang ikut terseret di dalamnya melibatkan pejabat elite tinggi negara dan petinggi korporasi swasta.
Beberapa nama besar yang ikut diamankan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Read more: Dugaan Dokumen Palsu di PTSL Bogor 2019 Mencuat, Pakar Sebut Ada Indikasi Mafia Tanah Terorganisasi