Kasus Pelecehan Mahasiswa UI di Grup WA Memanas, Update Terbaru Hukuman Bagi Para Pelaku!
--
OTONITY.com - Dunia akademis Indonesia kembali diguncang skandal. Pada 14 April 2026, kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi viral di media sosial dan memicu kecaman luas di kalangan pengguna internet.
Informasi yang kami lansir melalui metrotvnews.com, Terungkap bahwa para pelaku menggunakan grup WhatsApp sebagai platform untuk bertukar komentar vulgar, mengobjektifikasi tubuh perempuan, dan bahkan menggunakan frasa yang merendahkan terhadap rekan dan profesor.
Read more: Video Sopir Bus Nyetir sambil Pangku Wanita Heboh, Operator Bus Langsung Pecat Pelaku!
Yang lebih mengejutkan adalah banyak dari 16 pelaku bukanlah mahasiswa biasa—mereka adalah pemimpin organisasi mahasiswa, perwakilan kelas, dan calon anggota komite bimbingan.
Pelecehan Seksual Non-Fisik
Pelecehan seksual yang diduga bukanlah fisik, melainkan non-fisik, atau lebih tepatnya, verbal. Di dalam grup tersebut, para pelaku bertukar pesan cabul yang merujuk pada rekan dan profesor.
Obrolan tersebut berisi komentar-komentar vulgar tentang kehidupan sehari-hari, objektivikasi tubuh perempuan, lelucon cabul tentang foto-foto mahasiswa di Instagram, dan penggunaan frasa seperti "diam berarti setuju" dan "prinsip pemerkosaan." Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan dilihat jutaan kali.
Dikecam oleh UI dan Menteri Saintek
Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima pengaduan resmi tentang dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa, yang juga mengandung unsur-unsur yang berpotensi kriminal terkait pelecehan seksual.
"Fakultas sangat mengecam semua bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan etika akademik," demikian pernyataan Fakultas Hukum UI dalam siaran pers.
Read more: Link Ibu Tiri vs Anak Tiri Rekam Video Panas di Kebun Sawit, Durasi Lengkap Tuai Kontroversi!