Ketok Palu! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M Setelah Kesandung Kasus Narkoba 3 Kali
--
OTONITY.com - Viral! Langsung saja simak artikel dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu!
Siapa yang tak kenal dengan Ammar Zoni. Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dalam perkara pemufakatan jahat pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M
Diketahui bahwa putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang terbuka pada Kamis, (23/04/2026).
“Menyatakan Terdakwa I Asep Bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo Bin Ari Ardi, Terdakwa III Andi Mualim, Terdakwa IV Adi Chandra Maulana, Terdakwa V Muhammad Rifaldi dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum” bunyi amar yang dibacakan.
Terungkap dalam transkrip pembacaan putusan, perkara ini melibatkan enam terdakwa dengan peran yang saling berkaitan. Narkotika jenis sabu ditemukan pada 3 Januari 2025 oleh petugas keamanan Rutan Salemba saat melakukan penggeledahan.