Friday 24th of April 2026
×

Ketok Palu! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M Setelah Kesandung Kasus Narkoba 3 Kali

Ketok Palu! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M Setelah Kesandung Kasus Narkoba 3 Kali

--

OTONITY.com - Viral! Langsung saja simak artikel dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu! 

Siapa yang tak kenal dengan Ammar Zoni. Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dalam perkara pemufakatan jahat pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M


Diketahui bahwa putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang terbuka pada Kamis, (23/04/2026).

Read more: Viral! Surat Edaran Dinkes Singgung Soal Flu Burung hingga Larangan Makan Ayam Ternyata HOAX: Cekidot!

Read more: GEGER! Potongan Surat Dinkes Soal Flu Burung Beredar Warganet Panik Nggak Berani Makan Ayam, Ternyata Begini Faktanya!

Read more: Awal Mula Kasus Dugaan Pelecehan di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI, Bermula Dari Candaan Internal Seputar Lingkungan Kampus

“Menyatakan Terdakwa I Asep Bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo Bin Ari Ardi, Terdakwa III Andi Mualim, Terdakwa IV Adi Chandra Maulana, Terdakwa V Muhammad Rifaldi dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum” bunyi amar yang dibacakan.

Terungkap dalam transkrip pembacaan putusan, perkara ini melibatkan enam terdakwa dengan peran yang saling berkaitan. Narkotika jenis sabu ditemukan pada 3 Januari 2025 oleh petugas keamanan Rutan Salemba saat melakukan penggeledahan.

Sumber:

UPDATE TERBARU