Ketok Palu! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M Setelah Kesandung Kasus Narkoba 3 Kali
--
Ammar Zoni berperan sebagai perantara dalam rantai peredaran narkotika di dalam rutan, menerima sabu dari terdakwa lain dan meneruskannya kepada penghuni rutan lainnya.
Yang mana melalui penggeledahan kamar yang ditempati Ammar, ditemukan narkotika jenis sabu beserta timbangan dan dua unit ponsel. Percakapan dalam ponsel turut dijadikan bukti petunjuk oleh majelis hakim, yang antara lain membuktikan adanya permintaan terdakwa untuk melakukan pengemasan narkotika.
Di sini, hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya dampak kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika. Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak berterus terang selama proses persidangan.
Ammar Zoni Sudah Kena Kasus Narkoba 3 Kali
Yang paling menjadi sorotan dalam perkara ini adalah fakta bahwa ini bukan pertama, bahkan bukan kedua kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum akibat narkoba. Kasus pertama Ammar Zoni terjadi pada 2013, ketika ia hanya menjalani rehabilitasi selama satu tahun. Setelah itu, ia kembali tersandung kasus serupa, dan kini untuk ketiga kalinya ia kembali duduk di kursi terdakwa kali ini dengan perkara yang jauh lebih berat, bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan pengedaran narkotika dari dalam rutan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa Amar Zoni yang merupakan seorang ayah seharusnya memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung dan figur teladan bagi anak-anaknya menjadi benteng yang cukup kuat untuk mencegah dirinya terjerumus untuk ketiga kalinya. Namun kenyataan berkata sebaliknya justru saat menjalani hukuman di dalam rutan pun, ia diduga tetap terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Kini, alih-alih hadir mendampingi tumbuh kembang anak-anaknya, Ammar harus merelakan tujuh tahun berikutnya dihabiskan di balik jeruji besi.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara dalam sidang tuntutan pada 12 Maret 2026. Majelis hakim akhirnya memutus lebih ringan, yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini yang membahas mengenai Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M . Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!