Saturday 9th of May 2026
×

Bayar Rp 250 Juta, Puluhan Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Saudi Setelah Terciduk Petugas Lalu Lintas Keimigrasian

Bayar Rp 250 Juta, Puluhan Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Saudi Setelah Terciduk Petugas Lalu Lintas Keimigrasian

--

OTONITY.com - Seperti yang kita tau, menjelang musim haji 2026, praktik keberangkatan haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah Satgas Haji menggagalkan puluhan calon jemaah non-prosedural di sejumlah bandara Indonesia. Berikut ini adalah informasi selengkapnya yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu!

Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta menciduk sejumlah 51 calon jemaah haji usai diduga menjadi korban sindikat perjalanan haji ilegal yang menawarkan jalur cepat menuju Tanah Suci.


Para korban disebut rela membayar biaya fantastis mencapai Rp200 juta hingga Rp250 juta demi bisa berangkat tanpa antrean resmi. Aparat mengungkap para calon jemaah direkrut melalui jaringan tertentu, termasuk grup pengajian, dengan iming-iming keberangkatan lebih mudah dan cepat dibanding jalur resmi pemerintah.

Read more: Ini Sosok Alexander Peter Bangga, WNA Malaysia yang Terciduk Polisi Edarkan Narkoba Puluhan KG di Indonesia

Read more: Terciduk! Alexander Peter Kurir Narkoba Asal Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup Setelah Selundupkan 62 kg Sabu di Surabaya

Read more: Erupsi Gunung Dukono Gegerkan Warga Halmahera Utara Setelah Dapat Status Waspada Sejak 2008, 17 Orang Berhasil Dievakuasi

Puluhan Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Saudi

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Yandri Mono, menjelaskan para calon jemaah biasanya tidak langsung diterbangkan ke Arab Saudi. Sindikat menggunakan modus transit melalui Singapura atau Malaysia agar tujuan akhir perjalanan tidak langsung terdeteksi petugas imigrasi.

Setelah transit di negara lain, para jemaah baru diberikan tiket lanjutan menuju Timur Tengah. Selain itu, sindikat juga memanfaatkan visa kerja dan dokumen pendukung yang diduga palsu untuk menyiasati aturan masuk Arab Saudi saat musim haji berlangsung.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji non-prosedural. Penggunaan visa selain visa haji resmi dapat berujung deportasi, penahanan, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.

Sumber:

UPDATE TERBARU