Terciduk! Alexander Peter Kurir Narkoba Asal Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup Setelah Selundupkan 62 kg Sabu di Surabaya
--
OTONITY.com - Menjadi sorotan warganet! Baru-baru ini diketahui seorang warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 62,507 kilogram.
Melalui sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Surabaya, Jaksa penuntut umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran menuntut terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menetapkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan keseluruhan dirampas untuk dimusnahkan dan handphone milik terdakwa warna biru dirampas untuk negara,” hasil putusan dinyatakan pada Senin (13/4).
Disebutkan bahwa dakwaan jaksa perkara ini bermula pada 5 Juni 2025 saat terdakwa diperintah otak jaringan berinisial GR yang berstatus DPO untuk berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan, Indonesia.
Pada 6 Juni 2025, terdakwa kembali mendapat instruksi dari tersangka lain berinisial B (DPO) untuk mengambil narkotika menggunakan mobil sewaan sesuai arahan yang telah ditentukan.
Kurir Narkoba Asal Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup
Saat melancarkan aksinya, tersangka menggunakan peta digital untuk bertemu seseorang tak dikenal di dekat minimarket. Orang tersebut menyerahkan dua kardus berisi sabu, yang kemudian dihitung berjumlah sekitar 30 bungkus.
“Narkotika tersebut kemudian dipindahkan ke dalam sebuah koper yang dibeli terdakwa di Sun Plaza Medan, sebelum dikirim dengan bus Sempati Star menuju Surabaya pada 7 Juni 2025," Ujar sang jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu seberat 10 kilogram dan 2 kilogram. Seluruh barang disimpan di unit apartemen Surabaya, sebelum ia sempat kembali ke Malaysia beberapa hari kemudian.