Wednesday 13th of May 2026
×

Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PNS dan PPPK: Skema Penataan dan Aturan Resmi Pemerintah yang Diusulkan Prabowo

Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PNS dan PPPK: Skema Penataan dan Aturan Resmi Pemerintah yang Diusulkan Prabowo

--

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemecatan massal, melainkan proses transformasi. Mulai tahun 2027, kategori tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan dibagi menjadi tiga jenis status hukum, yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bagi guru honorer yang mengikuti seleksi ASN namun belum berhasil lolos karena keterbatasan formasi, pemerintah menyiapkan skema afirmasi berupa pengalihan status menjadi PPPK Paruh Waktu agar mereka tetap dapat mengajar di sekolah masing-masing.


Read more: Kronologi Kasus Pelecehan oleh Dosen UIN Walisongo Semarang, Begini Tanggapan Kampus!

Read more: Link Video Tasya Gym Durasi 15 Menit Viral Tanpa Sensor, Ternyata Ini Isi Aslinya Bikin Gagal Fokus!

Munculnya pembatasan tugas mengajar hingga akhir tahun 2026 ini menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan usulan strategis kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengambil langkah jangka panjang dengan mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi PNS.

Pihak DPR menilai bahwa sistem kategori guru yang terpecah-pecah menjadi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu berpotensi memicu ketimpangan kesejahteraan serta memunculkan stratifikasi atau "kastanisasi" di antara tenaga pendidik. Oleh karena itu, DPR mendesak adanya kepastian status hukum tunggal melalui jalur PNS guna memberikan perlindungan kerja dan jaminan kesejahteraan yang merata bagi seluruh guru nasional.

Dalam proses penggodokan regulasi pengangkatan menjadi ASN ini, pemerintah juga menekankan pentingnya standarisasi kualitas. Setiap guru yang nantinya diarahkan menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, diwajibkan memiliki sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Standardisasi nasional ini diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh murid di sekolah negeri dididik oleh tenaga pengajar yang memiliki kualifikasi kompetensi profesional yang sah.

Sumber:

UPDATE TERBARU