Wednesday 13th of May 2026
×

Pemerintah Resmi Hapus Status Honorer 2027, DPR Usul Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS

Pemerintah Resmi Hapus Status Honorer 2027, DPR Usul Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS

--

OTONITY.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendikdasmen resmi menghapus status guru honorer per 1 Januari 2027, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023. Menanggapi hal ini, DPR RI mendesak pengangkatan seluruh guru honorer menjadi PNS secara bertahap guna mengatasi krisis tenaga pendidik.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Abdul Mu'ti, penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya dijamin hingga 31 Desember 2026. Perlindungan ini berlaku bagi guru yang terdata di Dapodik per 31 Desember 2024, di mana sekitar 237.146 guru honorer terancam terdampak.


Read more: Bongkar Harta Kekayaan Dyastasita WB dan Indri Wahyuni, Viral Usai Jawaban Benar Disalahkan di Kuis MPR!

Read more: Miris! Dosen UIN Walisongo Lecehkan Mahasiswi, Kampus Berikan Tanggapan Hingga Investigasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Presiden Prabowo menyamakan status seluruh pendidik, menghapus pembedaan antara PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti kondisi "darurat guru" dan keterbatasan APBD, mendorong rekrutmen massal menjadi PNS.

MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan penghapusan honorer bukan pemberhentian massal, melainkan transformasi kepegawaian.

Guru non-ASN diarahkan mengikuti seleksi PPPK, dengan opsi menjadi PPPK Paruh Waktu jika kuota terbatas. Kemendikdasmen memastikan hak keuangan melalui dana BOS aman hingga akhir 2026. Sementara itu, daerah seperti Kota Denpasar mulai menyiapkan 600 formasi CPNS Guru untuk 2026, dengan rapat lanjutan DPR dan Mendikdasmen dijadwalkan Mei 2026.

Sumber:

UPDATE TERBARU