Ini Alasan 84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP, Tunggakan Mencapai Rp 330 Milliar!
--
ROOT OTONITY - Berikut adalah informasi mengenai 84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Simak artikel di bawah ini biar nggak ketinggalan informasinya!
Masyarakat dibuat bertanya-tanya tentang sebuah kabar yang datang dari Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP). Aksi itu dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp 330.664.197.474.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Read more: Hanania Group Travel Umroh Gagal Berangkatkan Ratusan Jemaah, Sempat Mediasi Kini Dilaporkan Polisi
84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP
Pemblokiran serentak dilakukan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Pemblokiran menyasar rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”, yakni sebuah inisiatif nasional yang menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak belum diselesaikan.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.
Tindakan pemblokiran rekening ini dinilai sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak oleh WP.
Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ujarnya.