Friday 29th of May 2026
×

Ini Alasan 84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP, Tunggakan Mencapai Rp 330 Milliar!

Ini Alasan 84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP, Tunggakan Mencapai Rp 330 Milliar!

--

Dasar Pemblokiran Rekening

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, koridor hukum pemblokiran rekening nasabah yang menunggak pajak mengacu pada aturan teknis berikut:

Read more: Spesifikasi Xiaomi 17T Series Bikin Ngiler dengan Kamera Leica, Hadir dengan Harga Ramah Dikantong?


Read more: Tampang Pimpinan Ponpes di Pekalongan, Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap 6 Santriwati Berhasil Diamankan Polisi

Read more: Sekeluarga Tewas di Tenda Camping Akibat Keracunan, Piknik di Posong Temanggung Berujung Petaka

  • Imbauan Awal: DJP melayangkan surat peringatan dini jika mendeteksi adanya kekurangan pembayaran dari pihak wajib pajak.
  • Surat Teguran: Apabila masa tenggat terlewati dan belum ada iktikad pelunasan, instansi pajak akan menerbitkan Surat Teguran resmi.
  • Surat Paksa: Bila dalam kurun waktu 21 hari pasca-Surat Teguran dilayangkan utang pajak belum dibereskan, petugas menyosialisasikan Surat Paksa.
  • Eksekusi Pemblokiran: Jika melewati batas waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterima dan WP tetap abai, DJP berhak menginstruksikan pihak bank untuk menutup akses rekening yang bersangkutan.
  • Mekanisme pemblokiran ini berfungsi mengunci posisi saldo agar tidak dialihkan atau dicairkan ke pihak lain. Selanjutnya, saldo tersebut akan disita dan dipindahbukukan langsung ke kas negara.

Akses rekening baru akan dipulihkan dan dibuka kembali oleh pihak perbankan setelah wajib pajak melunasi seluruh nominal utang pokok pajak beserta ongkos administrasi penagihan yang muncul.

Itulah informasi mengenai  84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP dan alasan yang mendasarinya yang perlu kamu tahu. Pastikan ikuti kami terus untuk dapatkan informasi terkini seputar topik favoritmu!

Sumber:

UPDATE TERBARU