Friday 5th of June 2026
×

Viral Kasus Dugaan Korupsi Dadan dkk Mark Up Rp1T Hingga Yayasan Afiliasi Milayaran Rupiah, Ditahan 20 Hari di Rutan

Viral Kasus Dugaan Korupsi Dadan dkk Mark Up Rp1T Hingga Yayasan Afiliasi Milayaran Rupiah, Ditahan 20 Hari di Rutan

--

OTONITY.com - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan Viral Kasus Dugaan Korupsi Dadan dkk. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Dengan penyelidikan ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Program MBG sendiri merupakan program nasional yang didanai APBN dengan alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Read more: Fantastis! Jumlah Markup Dadan cs Pengadaan MBG Senilai Triliunan Rupiah Untuk 21 Ribu Motor Listrik Hingga 32 Ribu Sepatu

Read more: Isi Pleidoi 1.400 Halaman Nadiem Makarim: Bantah Korupsi Chromebook dan Klaim Hemat Anggaran Rp3,9 T, Ini Poin-Poin Utamanya

Read more: Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SMP, SMA, dan SMK Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Jalur PPDB Terbaru!

Viral Kasus Dugaan Korupsi Dadan dkk

Mengenai hal ini, penyidik menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan berkaitan dengan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Diduga bahwa yayasan tersebut tetap memperoleh status sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN. Selain itu, penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan kebutuhan tidak didasarkan pada kondisi riil pelaksanaan program di lapangan.

Kejaksaan Agung turut mengungkap sejumlah pengadaan yang menjadi objek penyidikan, antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sumber:

UPDATE TERBARU