Friday 3rd of July 2026
×

Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dengan Modus Atur Penjualan Food Tray alias Ompreng

Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dengan Modus Atur Penjualan Food Tray alias Ompreng

--

OTONITY.com - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Miris! Program MBG kembali dikorupsi oleh pihak yang seharusnya mengawasi! Baru-baru ini diektahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Read more: TPA Jatiwaringin Kebakaran, 154 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit: Kombinasi Sampah Mudah Terbakar, Angin Kencang, dan Cuaca Panas Jadi Kendala Damkar

Read more: 4 Hari! Kebakaran di TPA Jatiwaringin Belum Padam, Ratusan Warga Sekitar Mengalami ISPA

Read more: Link Video Asli Gek Diah Bali 6 Menit 15 Detik Full TikTok dan X Jadi Trending Nomor 1, Ternyata Begini Isinya

Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Melalui penetapan LMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG menyasar seluruh lini. Dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media tersangka diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata dia.

Harga tersebut, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.

Sumber:

UPDATE TERBARU