Berubah Drastis! Biaya Lepas WNI dan Naturalisasi WNA Terbaru Kini Jauh Lebih Mahal
--
OTONITY.com - Biaya pengajuan lepas status Warga Negara Indonesia (WNI) melonjak tajam dari Rp500.000 menjadi Rp5.000.000 per permohonan mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan signifikan ini tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang PNBP Kementerian Hukum yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi baru tersebut mengatur ulang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Penyesuaian ini menggantikan aturan lama karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perekonomian serta perkembangan kebutuhan hukum masyarakat nasional.
Kenaikan tarif pelepasan status WNI terbilang sangat drastis, yakni mencapai sepuluh kali lipat dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp500.000. Langkah ini diduga kuat diambil untuk memperketat kontrol administratif serta menyesuaikan beban biaya operasional penelaahan berkas kewarganegaraan yang kian kompleks.
Tidak hanya biaya keluar dari status WNI yang membubung tinggi, tarif bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengadopsi status WNI melalui jalur naturalisasi biasa juga meroket tajam. WNA yang mengajukan permohonan atas kemauan sendiri kini dikenakan tarif PNBP sebesar Rp75.000.000, dari yang semula hanya ratusan ribu rupiah.
Sementara itu, permohonan pewarganegaraan melalui jalur pernikahan dengan pasangan WNI juga mengalami kenaikan dari Rp15.000.000 menjadi Rp25.000.000. Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menyatakan memilih menjadi WNI, biaya yang harus dikeluarkan naik dua kali lipat menjadi Rp2.000.000 per permohonan.