Geger! Selebgram APG Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Menggunakan Whip Pink Sampai 15 Kali Sejak September 2025
--
APG Menggunakan Whip Pink Sampai 15 Kali Sejak September 2025
Dalam kesempatan ini, Fajri bahwa efek yang ditimbulkan dari menghisap gas tersebut tergolong singkat namun berbahaya. Hal ini juga yang memicu pengguna untuk memakainya secara berulang-ulang.
"Nge-fly (efeknya) dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya sekitar 15 sampai 20 menit," tuturnya
"Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya," pungkas Fajri.
Pada temuan ini, Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N20) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan hukum karena ada celah regulasi.
Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam diskusi 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)' di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.
"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain.
Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat (AS).
"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan terkat Selebgram APG Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Menggunakan Whip Pink Sampai 15 Kali Sejak September 2025. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!