Friday 5th of June 2026
×

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Terjerat Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Harta Kekayaan Senilai Rp234,5 Miliar Jadi Sorotan

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Terjerat Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Harta Kekayaan Senilai Rp234,5 Miliar Jadi Sorotan

--

OTONITY.com - Viral! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Terjerat Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu! 

Dalam OTT-nya KPK menduga sejumlah pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi telah menerima uang baik secara langsung--tunai atau transfer-- maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.


Read more: Silmy Karim Kena OTT KPK Diduga Kantongi Hasil Setoran Rutin Pemerasan Izin Tinggal WNA, Begini Faktanya

Read more: Viral Kasus Dugaan Korupsi Dadan dkk Mark Up Rp1T Hingga Yayasan Afiliasi Milayaran Rupiah, Ditahan 20 Hari di Rutan

Diketahui bahwa jenderal polisi bintang dua ini menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti sampai tersangka yang sudah ditetapkan saja. Dia bilang penyidik akan mengembangkan dalam proses penyidikan berjalan untuk mencari dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dan mengarahkannya ke delik pencucian uang.

"Terkait dengan pejabat-pejabat yang lainnya, apakah para pejabat sebelumnya? Nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini dan juga tersangka. Apakah permintaan-permintaan seperti ini juga terjadi sebelumnya," tutur Asep.

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Terjerat Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Berdasarkan keterangan sebelumnya saat melakukan giat OTT pada 2 dan 3 Juni lalu, KPK menyatakan masih mencari keberadaan Silmy dan memintanya kooperatif. Silmy kemudian datang 'menyerahkan diri' ke KPK pada Rabu jelang tengah malam. Tak ada pernyataan yang disampaikan ke awak media saat dia tiba.

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Kamis pagi, Silmy yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol juga tak mengeluarkan sepatah kata apa pun. Dia mengabaikan pertanyaan awak media yang meliput di KPK.

KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai di Ditjen Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi dalam periode 2022-2026.

Sumber:

UPDATE TERBARU