Inilah Kriteria Pedagang yang Tidak Kena Pajak Marketplace, Ada 6 Cek di Sini Kamu Masuk Golongan yang Mana
--
OTONITY.com - Simak sekarang juga! Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan Pedagang yang Tidak Kena Pajak Marketplace. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai!
Pajak merupakan salah satu penyumbang besar APBN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan kebijakan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi toko online mulai 1 Agustus 2026.
Read more: 4 Hari! Kebakaran di TPA Jatiwaringin Belum Padam, Ratusan Warga Sekitar Mengalami ISPA
Pedagang Marketplace Kena Pajak
Ada beragam macam pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Salah satu diantaranya adalah Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi di e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Maka berdasarkan aturan itu, para pedagang di platform e-commerce dipungut PPh Pasal 22 0,5 persen langsung oleh marketplace, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Melalui kebijakan sebelumnya wajib pajak harus membayar sejumlah nominal secara konvensional oleh pedagang. Kini, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace selaku penyelenggara e-commerce.
Diketahui bahwa pungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Akan tetapi pedagang yang ingin memperoleh pengecualian tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
"Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," ujar Bimo.
Sebagai informasi, PPh Pasal 22 yang melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Pungutan tersebut merupakan pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh final.
"Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tutur dia.