2 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja di Wakatobi , Alat Kejut Listrik dan Borgol Jadi Barang Bukti
--
Kapolres Wakatobi memastikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anggotanya ini akan dikawal secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih hukum. Kedua oknum tersangka saat ini telah dijebloskan ke dalam Ruang Penempatan Khusus (Patsus) Mapolres Wakatobi untuk menjalani masa isolasi pengamanan .
Tim penyidik Seksi Propam Polres Wakatobi telah merampungkan seluruh pemberkasan perkara pelanggaran disiplin . Kedua pelaku akan segera dihadapkan pada Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari korps kepolisian.
Setelah putusan sidang etik inkrah, berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke ranah peradilan umum untuk dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara .