2 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja di Wakatobi , Alat Kejut Listrik dan Borgol Jadi Barang Bukti
--
OTONITY.com - Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi resmi menetapkan dua anggotanya, Briptu AB dan Bripda F, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur.
Penegakan hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Wakatobi, Aiptu Asbar, menyusul bergulirnya proses penyidikan mendalam oleh tim siber dan Propam. Selain mengamankan oknum aparat, polisi juga menetapkan **satu orang warga sipil yang ikut membantu pengeroyokan sebagai tersangka tambahan .
Berdasarkan rilis kronologi resmi dari tim penyidik Satreskrim, insiden penyiksaan sadis ini bermula dari adanya hubungan kemitraan bisnis ilegal yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka Briptu AB sebelumnya memerintahkan dua remaja berinisial RA (17) dan LSJ (16) untuk mengedarkan 76 slop rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara .
Setelah seluruh komoditas rokok ilegal tersebut habis terjual di pasaran, kedua korban berhasil mengumpulkan total uang tunai sebesar Rp7 juta . Nominal tersebut kemudian dibagi dua, di mana sebesar Rp4,2 juta diserahkan langsung kepada Briptu AB, sedangkan sisa uangnya digunakan oleh kedua remaja untuk memenuhi kebutuhan operasional transportasi, makan, dan minum selama di jalan .
Namun, pembagian internal tersebut memicu kemarahan besar dari tersangka Briptu AB . Oknum polisi itu tidak terima dan secara sepihak menuntut agar kedua korban mengganti kerugian dengan menyetorkan uang kompensasi mati senilai Rp10 juta . Karena kedua remaja tersebut tidak mampu menyediakan uang tunai dalam jumlah besar, para tersangka langsung meluncurkan aksi penyekapan berujung kekerasan fisik .