Sengketa Rumah Kontrakan di Surabaya Memanas: Pengontrak Tolak Pindah dan Somasi Balik Pemilik Rumah
--
Ketegangan memuncak ketika pemilik rumah bersama sejumlah petugas keamanan lingkungan dan perwakilan aparatur kelurahan setempat mendatangi lokasi untuk melakukan upaya pengosongan aset secara mandiri. Langkah persuasif tersebut gagal total dan justru memicu adu mulut serta kericuhan fisik di depan halaman rumah.
Pihak pengontrak mengunci rapat gerbang utama dari dalam dan menolak memberikan akses masuk bagi pemilik rumah. Pengontrak berargumen bahwa aksi pengosongan paksa yang dilakukan oleh pemilik rumah dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dilakukan tanpa adanya surat eksekusi resmi yang inkrah dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Akibat keributan yang mengganggu ketertiban umum tersebut, aparat kepolisian dari Polsek terdekat terpaksa turun tangan untuk meredam situasi di lapangan.
Menanggapi maraknya kasus pengontrak yang enggan mengosongkan properti, praktisi hukum pertanahan di Surabaya memberikan pandangan yuridis yang objektif. Secara hukum perdata, hubungan antara pemilik aset dan pengontrak murni diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548 tentang sewa-menyewa.
Jika masa kontrak telah habis secara tertulis, maka demi hukum hak pengontrak untuk menempati objek sewa tersebut otomatis gugur. Alasan renovasi mandiri tidak dapat dijadikan pembenaran hukum untuk menguasai fisik tanah atau bangunan milik orang lain secara ilegal, kecuali jika poin renovasi tersebut sejak awal diatur dan disetujui dalam klausul perjanjian kontrak tertulis.
Untuk menghindari sanksi pidana terkait aksi main hakim sendiri (eigenrichting) atau tuduhan pengrusakan barang, pemilik rumah melalui tim penasihat hukumnya kini resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan yang diajukan berfokus pada tuntutan wanprestasi serta permohonan sita jaminan agar pengadilan segera menerbitkan surat penetapan eksekusi pengosongan rumah secara sah. Di sisi lain, pihak pengontrak menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan berencana mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) guna menuntut ganti rugi atas biaya perbaikan material bangunan yang telah mereka keluarkan selama mendiami rumah tersebut.