Wednesday 8th of July 2026
×

Duduk Perkara Pegawai Kementerian HAM Menang Gugatan Melawan Menteri Natalius Pigai di PTUN, Pigau Ajukan Banding

Duduk Perkara Pegawai Kementerian HAM Menang Gugatan Melawan Menteri Natalius Pigai di PTUN, Pigau Ajukan Banding

--

OTONITY.com - PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai (perkara 59/G/2026/PTUN.JKT). Putusan ini membatalkan mutasi jabatan struktural ke fungsional yang dianggap tidak prosedural.

Ernie, yang menjabat Sekretaris Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Eselon II.a), dimutasi menjadi Analis HAM Ahli Madya (jabatan fungsional) melalui SK Menteri HAM No. MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026. Ernie melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, menilai ini sebagai demosi yang tidak sesuai prosedur.


Read more: 2 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja di Wakatobi , Alat Kejut Listrik dan Borgol Jadi Barang Bukti

Read more: Sengketa Rumah Kontrakan di Surabaya Memanas: Pengontrak Tolak Pindah dan Somasi Balik Pemilik Rumah

Pada 2 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, membatalkan SK mutasi tersebut, dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim memerintahkan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mencabut SK mutasi dan merehabilitasi jabatan Ernie ke posisi struktural setara, serta membayar biaya perkara.

Wamenham, Mugiyanto, menilai gugatan tersebut kurang pas bagi citra kementerian. Pihak kementerian menyatakan akan mengajukan banding melalui PTTUN untuk menguji kembali putusan PTUN Jakarta.

Ernie menyatakan siap menghadapi banding demi menegakkan aturan kepegawaian. Kasus ini menyoroti perdebatan mengenai klaim mutasi internal dan prosedur kepegawaian di kementerian tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU