Apa Isi Amplop Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing? Terbongkar Usai KPK Lakukan Penyelidikan!
--
OTONITY.com - Misteri seputar isi amplop yang diberikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kini telah terpecahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa amplop dari Suhardiman diduga berisi dolar Singapura. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Suhardiman memperoleh uang dari 914 petani dan kemudian menukarkannya dengan dolar Singapura.
Read more: YouTuber Andra ST Kecelakaan Tunggal di Sukoharjo, Mobil Supercar McLaren 720S Coupe Terbelah Dua!
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," kata Budi saat dihubungi wartawan pada Rabu (8 Juli 2026).
Raja Juli Audiensi dengan Suhardiman
Sebelumnya, Raja Juli mengkonfirmasi bahwa ia telah mengadakan audiensi dengan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta pada 2 Juni 2026.
Pertemuan tersebut secara resmi diadakan setelah pemerintah daerah meminta audiensi, dan seluruh pertemuan berlangsung secara terbuka. Acara tersebut juga dipublikasikan di media sosial dan disertai dengan daftar hadir dan notulen sebagai bagian dari administrasi resmi.
Setelah audiensi selesai, Raja Juli menyatakan bahwa Suhardiman telah meninggalkan sebuah amplop tersegel di dalam sebuah map.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam pernyataannya pada hari Jumat (3 Juli 2026).
Raja Juli mengakui bahwa ia merasa tidak berhak menerima amplop tersebut. Oleh karena itu, ia segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman.
Read more: Kronologi Kecelakaan Supercar McLaren di Sukoharjo, Mobil Terbelah Hingga Aki Terlempar Jauh!
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli.
Amplop Dikembalikan kepada Suhardiman
Raja Juli menyatakan bahwa amplop tersebut tidak dapat dikembalikan segera, karena harus disesuaikan dengan urusan resmi. Ia menjelaskan bahwa amplop tersebut baru dikembalikan kepada Suhardiman pada tanggal 12 Juni 2026, di Polsek Kuantan Singingi.