Modus Korupsi Proyek Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Iming Iming Skema Pool Bucket Proyek Infrastruktur
--
Sudirman kemudian menjalankan taktik "pinjam bendera" atau meminjam nama administrasi dari sejumlah penyedia jasa lain agar perusahaan aslinya tidak terendus sebagai pemenang proyek di Dinas PUPR Lombok Barat. Atas jasa peminjaman nama tersebut, pihak rekanan diberikan komisi atau fee sebesar 3 persen.
Melalui manipulasi tender dan penunjukan langsung ini, Sudirman berhasil mengeruk keuntungan bersih mencapai Rp10,6 miliar. Keuntungan dari hasil rekayasa proyek infrastruktur tersebut kemudian dibagi secara proporsional, di mana dana senilai Rp10,8 miliar dialirkan secara bertahap langsung ke kantong pribadi Bupati Lalu Ahmad Zaini sebagai timbal balik atas perlindungan hukum dan jaminan pemenangan proyek daerah.
Selain manipulasi proyek jangka panjang, KPK mengungkap adanya modus pengumpulan uang tunai secara paksa yang dikoordinasikan menjelang hari raya keagamaan.
Jelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025 dan 2026, Lalu Ahmad Zaini memerintahkan kroninya untuk memungut upeti khusus dari jajaran dinas-dinas di lingkungan pemda. Mekanisme pengumpulan dana operasional lebaran ini berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta per musim, yang diserahkan secara tunai menggunakan kurir dan sopir pribadi agar tidak menyisakan jejak transaksi perbankan digital.
Modus operandi korupsi ini semakin meluas dengan adanya aliran gratifikasi dari vendor luar daerah. Bupati Lombok Barat juga terbukti menerima dana serta barang mewah senilai Rp1,6 miliar dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani. Pemberian ini merupakan pembalasan jasa atas kelancaran proyek pengerjaan tata kelola sistem air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
Aliran gratifikasi tersebut mengalir dalam bentuk fasilitas hidup mewah, antara lain satu unit mobil premium Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, jam tangan dan sepatu merek Hermes senilai puluhan juta rupiah, gawai iPhone versi terbaru, tiket akomodasi perjalanan dinas fiktif, hingga pembiayaan pembelian hewan sapi kurban.